Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Mengupas Tuntas Kewajiban Pengendara dan Penumpang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

138
×

Mengupas Tuntas Kewajiban Pengendara dan Penumpang Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kewajiban mutlak bagi setiap pengendara dan penumpang. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan pilar utama menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan. Memahami pasal-pasal UU LLAJ krusial untuk menekan angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

Bagi pengendara, kewajiban dasar meliputi legalitas dan keamanan. Pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan (Pasal 106) serta melengkapi surat kendaraan seperti STNK. Yang paling penting, pengendara wajib memastikan kelaikan fungsi kendaraan (rem, lampu, ban). Pelanggaran kelaikan teknis ini dapat berujung pada sanksi pidana jika mengakibatkan kecelakaan serius.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Sementara itu, kewajiban penumpang sering terabaikan namun diatur jelas dalam UU LLAJ. Penumpang motor wajib memakai helm SNI dan duduk aman (Pasal 106 Ayat 8). Penumpang mobil, khususnya di kursi depan, diwajibkan menggunakan sabuk keselamatan (Pasal 289). Kewajiban ini bertujuan melindungi penumpang dari cedera fatal saat terjadi benturan atau kecelakaan.

Penegakan kewajiban dilakukan konsisten melalui Tilang Elektronik (ETLE). Sanksi yang diterapkan bervariasi dari denda administratif hingga pidana kurungan. Contohnya, tidak mengenakan helm SNI atau sabuk keselamatan dapat dikenai denda hingga Rp250.000. Sanksi ini menjadi instrumen pemerintah untuk menjamin keselamatan jiwa semua pengguna jalan.

Implementasi UU LLAJ 2009 menuntut tanggung jawab kolektif. Kepatuhan pada aturan demi keselamatan bersama bukan hanya tugas aparat, tetapi kesadaran individu sebagai pengendara dan penumpang. Dengan memahami dan menjalankan kewajiban undang-undang, masyarakat dapat aktif menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan meminimalkan kerugian akibat kecelakaan.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran