Example floating
Example floating
SatintelkamSosial dan Umum

Pahami Kegunaan Lampu Hazard: Jangan Salah Kaprah Saat Berkendara

761
×

Pahami Kegunaan Lampu Hazard: Jangan Salah Kaprah Saat Berkendara

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 6 Juni 2025 – Lampu hazard, atau lampu isyarat bahaya, sering kali disalahgunakan oleh sebagian pengendara di jalan raya Indonesia. Padahal, fungsi utama lampu ini sangat spesifik dan krusial untuk keselamatan. Edukasi mengenai kapan dan bagaimana lampu hazard seharusnya digunakan menjadi penting, agar pengendara dapat memanfaatkannya secara tepat sesuai aturan lalu lintas dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan lain.

Lampu hazard dirancang untuk memberi isyarat bahwa kendaraan Anda sedang dalam kondisi darurat atau berhenti total karena suatu masalah. Misalnya, saat mobil mogok di pinggir jalan, lampu hazard harus diaktifkan. Ini memberikan peringatan jelas kepada pengendara lain untuk lebih berhati-hati. Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara gamblang mengatur bahwa lampu isyarat peringatan bahaya hanya dapat digunakan saat kendaraan berhenti atau dalam keadaan darurat.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Namun, di lapangan, lampu hazard sering kali dinyalakan saat hujan deras, memasuki terowongan, atau bahkan saat melewati persimpangan lurus. Penggunaan yang tidak tepat ini justru dapat membahayakan, karena pesan yang ingin disampaikan menjadi ambigu. Kepolisian secara berkala mengimbau agar pengendara memahami betul fungsi lampu hazard dan tidak menggunakannya untuk hal-hal di luar peruntukan darurat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, kesadaran akan fungsi lampu hazard sangatlah krusial demi keselamatan bersama. Pengendara diharapkan selalu mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan dan tidak mengikuti kebiasaan yang salah. Dengan penggunaan lampu hazard yang tepat, risiko kecelakaan di jalan dapat diminimalisir, dan komunikasi antar pengendara pun menjadi lebih efektif, menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua.

Example 1800x450

Komentar

Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Berita

Polres Pangandaran Satreskrim menangani dua perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Berita

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.