Pangandaran, 22 Juni 2025 – Polri berkomitmen menegakkan hukum sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku. Prinsip rule of law dijadikan landasan, memastikan setiap tindakan tetap dalam batas hukum dan menjamin keadilan bagi semua warga.
Landasan hukum Polri mencakup UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta KUHAP sebagai pedoman penyelidikan dan penyidikan. Peraturan turunan dan Kode Etik Profesi turut memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat.
Untuk menjaga kesesuaian dengan hukum, Polri terus meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan dan menerapkan SOP ketat di tiap tahap penegakan hukum. Transparansi dan akuntabilitas juga dijaga melalui pengawasan internal dan eksternal, serta keterlibatan masyarakat dalam pelaporan penyimpangan.
Penegakan hukum juga melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan partisipasi masyarakat guna menciptakan sistem hukum yang adil dan terpercaya. Polri menegaskan komitmennya sebagai institusi yang profesional, modern, dan taat hukum demi menjamin keadilan dan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia.