Example floating
Example floating
Example 728x250
HumasSatintelkam

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

10
×

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penyebaran hoaks di internet bukan hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat pidana sesuai peraturan yang berlaku, terutama di era digital yang serba cepat.

Sanksi terhadap penyebar hoaks diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Selain UU ITE, KUHP juga mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran. Aparat terus menggelar patroli siber untuk menindak pelanggaran tersebut.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang belum terbukti kebenarannya. Verifikasi sumber dan penggunaan situs cek fakta menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Dengan memahami risiko hukum dan dampaknya, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bermedia digital dan berkontribusi menciptakan ruang informasi yang sehat.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar