Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasSatintelkam

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

412
×

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Penyebaran hoaks di internet bukan hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat pidana sesuai peraturan yang berlaku, terutama di era digital yang serba cepat.

Sanksi terhadap penyebar hoaks diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Selain UU ITE, KUHP juga mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran. Aparat terus menggelar patroli siber untuk menindak pelanggaran tersebut.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang belum terbukti kebenarannya. Verifikasi sumber dan penggunaan situs cek fakta menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Dengan memahami risiko hukum dan dampaknya, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bermedia digital dan berkontribusi menciptakan ruang informasi yang sehat.

Example 1800x450

Komentar

Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita

Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polri dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.

Berita

Guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan laut (laka laut) yang kerap menimpa wisatawan, Polres Pangandaran mengambil langkah preventif dengan memasang rambu-rambu batasan dan himbauan di sepanjang area Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.