Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasSatintelkam

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

535
×

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Penyebaran hoaks di internet bukan hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat pidana sesuai peraturan yang berlaku, terutama di era digital yang serba cepat.

Sanksi terhadap penyebar hoaks diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Selain UU ITE, KUHP juga mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran. Aparat terus menggelar patroli siber untuk menindak pelanggaran tersebut.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang belum terbukti kebenarannya. Verifikasi sumber dan penggunaan situs cek fakta menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Dengan memahami risiko hukum dan dampaknya, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bermedia digital dan berkontribusi menciptakan ruang informasi yang sehat.

Example 1800x450

Komentar

Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia
Berita

Sidang hari kedua UNCOPS 2026 membahas tiga isu utama, yakni visi masa depan UN Police, inovasi dan teknologi dalam kepolisian, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai tantangan kejahatan transnasional.

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun
Humas

Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.