Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasSatintelkam

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

482
×

Penyebar Hoaks Bisa Dipidana: Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Penyebaran hoaks di internet bukan hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat pidana sesuai peraturan yang berlaku, terutama di era digital yang serba cepat.

Sanksi terhadap penyebar hoaks diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Selain UU ITE, KUHP juga mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran. Aparat terus menggelar patroli siber untuk menindak pelanggaran tersebut.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang belum terbukti kebenarannya. Verifikasi sumber dan penggunaan situs cek fakta menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Dengan memahami risiko hukum dan dampaknya, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bermedia digital dan berkontribusi menciptakan ruang informasi yang sehat.

Example 1800x450

Komentar

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Berita

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menekan kejahatan jalanan. Dukungan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda 18 Tahun Diamankan SatRes Narkoba Polres Pangandaran
Berita

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Jelang Mayday 2026, Kapolres Pangandaran Terima Audiensi SPSI Bahas Ketenagakerjaan
Berita

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Pangandaran, mulai dari keberadaan desk ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, hingga rencana kegiatan peringatan Mayday 2026.