Pangandaran, 4 Juni 2025 – Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, sebuah hak konstitusional yang dibatasi oleh hukum. Peserta aksi yang melanggar hukum selama penyampaian pendapat bisa dikenakan sanksi. Ini ditegaskan oleh berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat mencakup perusakan fasilitas, penganiayaan, provokasi kekerasan, hingga tindakan anarkis. Tindakan-tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum di pasal (16) menjelaskan bahwa Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penting bagi peserta aksi untuk memahami batasan hukum. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci agar hak konstitusional terlaksana tanpa merugikan pihak lain atau mengganggu stabilitas sosial. Dengan demikian, penyampaian pendapat yang bertanggung jawab dapat terwujud, menciptakan situasi kondusif.