Example floating
Example floating
SatintelkamSosial dan Umum

Sanksi Hukum Mengintai Pelaku Pelanggaran dalam Aksi Penyampaian Pendapat

401
×

Sanksi Hukum Mengintai Pelaku Pelanggaran dalam Aksi Penyampaian Pendapat

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 4 Juni 2025 – Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, sebuah hak konstitusional yang dibatasi oleh hukum. Peserta aksi yang melanggar hukum selama penyampaian pendapat bisa dikenakan sanksi. Ini ditegaskan oleh berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat mencakup perusakan fasilitas, penganiayaan, provokasi kekerasan, hingga tindakan anarkis. Tindakan-tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum di pasal (16) menjelaskan bahwa Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting bagi peserta aksi untuk memahami batasan hukum. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci agar hak konstitusional terlaksana tanpa merugikan pihak lain atau mengganggu stabilitas sosial. Dengan demikian, penyampaian pendapat yang bertanggung jawab dapat terwujud, menciptakan situasi kondusif.

Example 1800x450

Komentar

Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Berita

Polres Pangandaran Satreskrim menangani dua perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Berita

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.