Pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi ancaman serius di Indonesia. Meskipun penindakan terus dilakukan, para pelaku masif menjebak korban dengan iming-iming dana cepat. Praktik penagihan yang meneror dan penyalahgunaan data pribadi sering terjadi, menghantui masyarakat.
Ribuan laporan pinjol ilegal diterima OJK dan Kepolisian tiap bulan. Korban terjebak utang tak wajar akibat bunga mencekik dan biaya tersembunyi. Data pribadi nasabah yang disetorkan disalahgunakan untuk penagihan intimidatif, bahkan disebarkan ke kontak darurat.
Modus pinjol ilegal umumnya melibatkan aplikasi tak resmi atau pesan singkat yang menawarkan pinjaman instan. Mereka memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat, lalu menjerat dengan persyaratan merugikan. Setelah mencairkan pinjaman, mereka memulai teror penagihan yang melibatkan ancaman, kata-kata kasar, hingga penyebaran aib.
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku. Berdasarkan UU ITE, pelaku penyebaran data pribadi tanpa hak, teror, dan penipuan via pinjol ilegal terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda miliaran rupiah. Aparat terus mengintensifkan penindakan tegas terhadap jaringan pinjol ilegal.