Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas-asas peradilan pidana memiliki peran penting dalam menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, wajib berlandaskan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu asas utama adalah asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan. Asas ini memberikan perlindungan hukum bagi tersangka atau terdakwa selama proses peradilan berlangsung.
Selain itu, terdapat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tujuannya adalah agar proses hukum tidak berbelit-belit dan dapat segera memberikan kepastian hukum, khususnya bagi mereka yang berhadapan langsung dengan sistem peradilan pidana. Proses yang terlalu lama justru bisa merugikan semua pihak, baik korban, terdakwa, maupun negara.
Asas lain yang tak kalah penting adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Tersangka maupun terdakwa berhak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum sejak tahap penyidikan. Hal ini untuk memastikan bahwa semua proses berjalan adil dan tidak terjadi pelanggaran hak asasi.
Selain itu, sistem peradilan juga menjunjung tinggi asas peradilan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak dan kejahatan kesusilaan. Keterbukaan ini menjadi bentuk kontrol publik terhadap jalannya proses peradilan.
Melalui penerapan asas-asas tersebut, sistem peradilan pidana Indonesia berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Tegaknya asas peradilan merupakan fondasi penting bagi terciptanya keadilan substantif dalam setiap putusan pengadilan.