Trotoar adalah fasilitas publik khusus bagi pejalan kaki, dirancang untuk memberi mereka ruang aman dan nyaman, terpisah dari lalu lintas kendaraan. Namun, seringkali trotoar disalahgunakan sebagai tempat parkir, melanggar hak dasar pejalan kaki.
Memarkir kendaraan di trotoar secara langsung menghalangi pejalan kaki, memaksa mereka berjalan di badan jalan yang berbahaya. Ini sangat berisiko, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang butuh ruang aman.
Penyalahgunaan trotoar juga menunjukkan kurangnya kesadaran dan empati. Hak pejalan kaki atas fasilitas ini harus diutamakan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara jelas mengatur hal ini. Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.” Trotoar termasuk dalam kategori perlengkapan jalan yang fungsinya harus dijaga. Selain itu, Pasal 106 ayat (4) huruf a juga mewajibkan pengemudi untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pemerintah daerah dan pihak berwenang secara konsisten melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di trotoar untuk menegakkan aturan dan melindungi hak pejalan kaki.
Setiap pemilik kendaraan perlu memahami dan menghormati fungsi trotoar. Mencari tempat parkir yang sesuai dan tidak mengganggu hak pejalan kaki adalah tindakan bertanggung jawab yang berkontribusi pada terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi semua.