Pangandaran, 11 Juni – Penggunaan sabuk pengaman saat berkendara adalah langkah penting demi keselamatan. Meski sederhana, alat ini efektif mengurangi risiko cedera berat dan kematian akibat kecelakaan. Pengemudi dan penumpang wajib mengenakannya sebelum kendaraan berjalan. Kesadaran akan hal ini perlu terus ditingkatkan di masyarakat.
Saat kecelakaan terjadi, tubuh terdorong akibat gaya inersia. Sabuk pengaman menahan gerakan mendadak tersebut, mencegah benturan dengan interior mobil atau terlempar keluar. Penggunaannya secara benar dapat mengurangi cedera serius, seperti pada kepala dan dada. Berbagai studi telah membuktikan manfaat nyatanya.
Aturan hukum terkait sabuk pengaman tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal 106 Ayat (6) mewajibkan pengemudi dan penumpang depan mengenakan sabuk keselamatan. Pelanggaran dikenai sanksi, menegaskan komitmen negara terhadap keselamatan jalan raya.
Polisi rutin menegakkan aturan ini dan mengedukasi masyarakat. Namun, keberhasilan upaya ini tetap bergantung pada kesadaran individu. Kenyamanan tak seharusnya mengalahkan keselamatan. Menggunakan sabuk pengaman adalah langkah kecil yang membawa dampak besar.
Mengenakan sabuk pengaman bukan sekadar mematuhi aturan, tetapi bentuk perlindungan diri dan orang tercinta. Jadikan ini kebiasaan setiap kali berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan dimulai dari tindakan sederhana seperti ini.