Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalitasSatintelkam

Waspada: Jangan Beli Barang dari Penadah! Ini Jerat Hukum dan Risikonya

139
×

Waspada: Jangan Beli Barang dari Penadah! Ini Jerat Hukum dan Risikonya

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, 27 Mei 2025 – Penjualan barang curian melalui penadah masih sering terjadi, baik secara online maupun offline. Harga yang sangat murah sering menarik pembeli, namun masyarakat harus waspada karena membeli dari penadah bisa merugikan dan berujung masalah hukum. Edukasi tentang bahaya ini penting untuk terus disosialisasikan.

Penadahan adalah tindak pidana membeli atau menyimpan barang yang diketahui atau diduga hasil kejahatan. Modus penadah biasanya jual barang elektronik murah tanpa dokumen lengkap atau dengan alasan mencurigakan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pasal 480 KUHP mengatur penadahan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda bagi pembeli yang mengetahui atau patut menduga barang tersebut hasil kejahatan. Unsur “patut diduga” muncul jika harga terlalu murah, dokumen tidak lengkap, atau transaksi mencurigakan. Ketidaktahuan hukum bukan alasan pembelaan.

Selain risiko hukum, pembeli juga berpotensi rugi materiil karena uang bisa hilang jika barang disita polisi. Barang curian biasanya tidak bergaransi dan berisiko rusak atau cacat tersembunyi. Pembeli juga tanpa sadar membantu pelaku melanjutkan kejahatan.

Agar terhindar dari risiko, masyarakat harus cek legalitas barang, pastikan dokumen asli, waspadai harga terlalu murah, beli dari penjual terpercaya, dan pilih lokasi transaksi yang aman. Dengan kewaspadaan, masyarakat dapat memutus rantai penadahan serta melindungi diri dari risiko hukum dan kerugian.

Example 468x60

Komentar