Example floating
Example floating
Example 1600x495
KriminalitasSatintelkam

Waspada: Jangan Beli Barang dari Penadah! Ini Jerat Hukum dan Risikonya

461
×

Waspada: Jangan Beli Barang dari Penadah! Ini Jerat Hukum dan Risikonya

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, 27 Mei 2025 – Penjualan barang curian melalui penadah masih sering terjadi, baik secara online maupun offline. Harga yang sangat murah sering menarik pembeli, namun masyarakat harus waspada karena membeli dari penadah bisa merugikan dan berujung masalah hukum. Edukasi tentang bahaya ini penting untuk terus disosialisasikan.

Penadahan adalah tindak pidana membeli atau menyimpan barang yang diketahui atau diduga hasil kejahatan. Modus penadah biasanya jual barang elektronik murah tanpa dokumen lengkap atau dengan alasan mencurigakan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pasal 480 KUHP mengatur penadahan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda bagi pembeli yang mengetahui atau patut menduga barang tersebut hasil kejahatan. Unsur “patut diduga” muncul jika harga terlalu murah, dokumen tidak lengkap, atau transaksi mencurigakan. Ketidaktahuan hukum bukan alasan pembelaan.

Selain risiko hukum, pembeli juga berpotensi rugi materiil karena uang bisa hilang jika barang disita polisi. Barang curian biasanya tidak bergaransi dan berisiko rusak atau cacat tersembunyi. Pembeli juga tanpa sadar membantu pelaku melanjutkan kejahatan.

Agar terhindar dari risiko, masyarakat harus cek legalitas barang, pastikan dokumen asli, waspadai harga terlalu murah, beli dari penjual terpercaya, dan pilih lokasi transaksi yang aman. Dengan kewaspadaan, masyarakat dapat memutus rantai penadahan serta melindungi diri dari risiko hukum dan kerugian.

Example 1800x450

Komentar

Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda 18 Tahun Diamankan SatRes Narkoba Polres Pangandaran
Berita

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Ngamuk Bawa Parang di SDN 2 Padaherang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Berita

Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku sedang membersihkan rumput di halaman rumah kerabatnya. Pada saat itu, sejumlah anak sekolah dasar melintas di depan lokasi dan diduga mengejek pelaku.