Example floating
Example floating
Example 1600x495
PolsekPolsek Padaherang

Polsek Padaherang Dampingi Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal di Dua Kecamatan Pangandaran

207
×

Polsek Padaherang Dampingi Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal di Dua Kecamatan Pangandaran

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Aparat Kepolisian Sektor Padaherang bersama tim gabungan melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, pada Selasa (11/11/2025).

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Pangandaran, Bea Cukai Tasikmalaya, Satpol PP Kabupaten Pangandaran, serta unsur TNI dan pemerintah kecamatan, dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi di wilayah hukum Polres Pangandaran.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung dan toko kelontong. Di wilayah Kecamatan Padaherang, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal. Namun di wilayah Kecamatan Mangunjaya, tepatnya di warung milik Sarno di Dusun Pasirlaja, Desa Mangunjaya, ditemukan 16 bungkus rokok ilegal merek Rednew yang kemudian diamankan oleh petugas Bea Cukai Tasikmalaya.

Kepada para pemilik warung, petugas memberikan imbauan untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, serta mengingatkan pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Example 1800x450

Komentar