Pangandaran – Kapolres Pangandaran Ikrar Potawari menyerahkan secara langsung kunci rumah kepada penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) jajaran Polda Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Polres Pangandaran di Desa Ciganjeng, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan penyerahan kunci rumah tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB di Dusun Cihideung RT 001 RW 003 Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang. Program pembangunan rumah tidak layak huni ini merupakan bagian dari kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan tempat tinggal yang layak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pangandaran Kompol Usep Supiyan, Kasat Narkoba AKP Dadang, Kasat Binmas AKP Didi Sutardi, Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman, Kasat Samapta IPTU Jajat Jatnika, Kanit Reskrim Polsek Padaherang IPDA Irsyana Agus Rahadian, serta Kasipropam Polres Pangandaran IPDA Maret Daniel. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Camat Padaherang, Danramil Padaherang, Kepala Desa Ciganjeng, Ketua BPD Desa Ciganjeng, personel Polres Pangandaran, personel Polsek Padaherang, serta warga masyarakat setempat.
Program Rutilahu tersebut diberikan kepada seorang warga bernama Dinam (80), yang beralamat di Dusun Cihideung RT 001 RW 003 Desa Ciganjeng. Rumah yang dibangun memiliki ukuran 6 x 8 meter dan diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang lebih layak bagi penerima manfaat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan program Rutilahu yang dilaksanakan oleh jajaran Polri dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif hingga kegiatan selesai dilaksanakan.
















