Pangandaran – Musyawarah terkait rencana pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dilaksanakan di Dusun Cihideung RT 001 RW 003, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada Selasa (24/2/2026) mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan program bantuan Rutilahu Polres Pangandaran yang rencananya akan mulai dikerjakan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Ciganjeng, Ketua BPD Desa Ciganjeng, Kepala Dusun Cihideung, Ketua RW 08, Ketua RT 01, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga lingkungan setempat. Dalam musyawarah tersebut dibahas berbagai kebutuhan material dan teknis pelaksanaan pembangunan rumah yang akan mendapatkan bantuan program Rutilahu.
Program bantuan Rutilahu tersebut akan diberikan kepada seorang warga bernama Diném, lahir di Ciamis pada 11 Maret 1945, yang berprofesi sebagai buruh tani/pekebun dan berdomisili di Dusun Cihideung RT 001 RW 003 Desa Ciganjeng. Rumah yang akan dibangun memiliki ukuran 6 x 8 meter dan diharapkan dapat meningkatkan kelayakan hunian bagi penerima bantuan.
Musyawarah ini bertujuan untuk menghitung kebutuhan pembangunan serta mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan lancar sesuai rencana. Dengan adanya koordinasi bersama antara aparat desa dan masyarakat, diharapkan proses pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
















