Pangandaran – Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan oleh aparat gabungan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pada hari Rabu, 30 Juli 2025, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, digelar kegiatan operasi bersama di wilayah Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya.
Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimcam, yakni Camat Padaherang dan Camat Mangunjaya, bersama Kapolsek Padaherang, Danramil Padaherang, unsur Bea Cukai Tasikmalaya, Satpol PP Kabupaten Pangandaran, serta perwakilan dari Polisi Militer.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas menyasar sejumlah warung dan toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Di Kecamatan Padaherang, petugas menemukan warung milik Nur Sofyan yang beralamat di Dusun Mekarsari, Desa Maruyungsari. Dari lokasi ini, berhasil diamankan 22 bungkus rokok ilegal bermerek Angker dan Gudang Sejahtera Signature.
Sementara di wilayah Kecamatan Mangunjaya, petugas menyita 39 bungkus rokok ilegal dari warung milik Bayu yang beralamat di Dusun Mangunjaya, Desa Mangunjaya. Rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, seperti Gunung Semeru, Newcastle, Oris Super Slim, Geboy Flavour, dan Azza.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik warung diberikan surat bukti penindakan serta diberikan imbauan secara langsung agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi lintas instansi dalam upaya menjaga ketertiban hukum, serta memastikan tidak adanya kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
















