Pangandaran – Personil Polsek Padaherang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran kebun warga dan area pemakaman umum di Dusun Nagrak, Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kebakaran tersebut terjadi di area kebun warga dan pemakaman umum dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih satu hektare. Peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan mengenai kebakaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Padaherang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Padaherang segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan di TKP. Petugas bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Karangsari, serta warga setempat berupaya melakukan pemadaman guna mencegah api meluas ke area lainnya.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di lokasi, kebakaran diduga berasal dari sisa pembakaran sampah yang tidak dipadamkan secara sempurna. Kondisi musim kemarau yang menyebabkan rumput, semak, dan vegetasi di sekitar lahan dalam keadaan kering diduga turut mempermudah api menjalar dan membesar.
Warga sekitar turut membantu proses pemadaman dengan menggunakan peralatan seadanya. Berkat upaya bersama, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.50 WIB sehingga tidak meluas ke permukiman maupun area lainnya.
Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Padaherang melaksanakan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan pengamanan dan pengecekan lokasi, melaksanakan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan.
Dari kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Polisi masih melakukan pendataan dan pengecekan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.
Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama selama musim kemarau. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan dan memastikan api benar-benar padam setelah kegiatan pembakaran selesai.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar, terlebih pada musim kemarau. Api yang awalnya kecil dapat dengan mudah merambat karena kondisi lahan yang kering,” ujar AKP Abdurahman.
Kapolsek menambahkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kebakaran serta menjaga keamanan lingkungan. Polsek Padaherang juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Jajaran Polsek Padaherang akan terus meningkatkan kegiatan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran lahan dan lingkungan, khususnya di wilayah hukum Polsek Padaherang.















