Pangandaran — Jajaran Polsek Padaherang, Polres Pangandaran, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah warga di Dusun Jangraga, Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (9/1/2026).
Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan, pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Rumah yang terbakar diketahui milik seorang warga bernama Sanusi (78), berprofesi sebagai petani. Saat kejadian berlangsung, pemilik rumah tidak berada di lokasi karena sedang bekerja di sawah, sehingga tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kebakaran pertama kali diketahui setelah terdengar suara ledakan dari dalam rumah. Saksi kemudian melihat kepulan asap dan api yang dengan cepat membesar. Kondisi bangunan rumah yang sebagian besar menggunakan material GRC menyebabkan api dengan mudah menyebar ke seluruh bagian rumah.
Petugas Polsek Padaherang bersama warga setempat segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan pendataan awal. Dari hasil pengecekan sementara, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada peralatan elektronik berupa lemari es yang berada di ruang tamu rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp35 juta. Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah kepolisian, meliputi penerimaan laporan, pengecekan TKP, pendataan saksi, serta pelaporan kepada pimpinan.
Polsek Padaherang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penggunaan instalasi listrik dan peralatan elektronik di rumah guna mencegah terjadinya kebakaran serupa
















