Pangandaran – Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat, Polsek Padaherang melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan surat kehilangan yang berlangsung di ruang KA SPKT Polsek Padaherang, mulai pukul 10.00 WIB.
Pelayanan ini dilakukan oleh personel Polsek Padaherang, Bripka Gimhot Parulian Pasaribu, sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mewujudkan pelayanan publik yang humanis dan responsif.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat yang datang dilayani dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat kehilangan yang diterbitkan menjadi bagian penting dari pelayanan administrasi kepolisian yang dibutuhkan oleh warga dalam berbagai keperluan, seperti kehilangan identitas, dokumen penting, atau barang berharga lainnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk terus hadir memberikan rasa aman, kenyamanan, serta kemudahan akses layanan kepada masyarakat.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan instruksi langsung yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran hingga tingkat sektor.
“Kami terus dorong anggota untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Setiap warga yang datang ke kantor polisi harus merasa terbantu, bukan terbebani,” ujar Kapolres.
Pelayanan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, serta mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang mengapresiasi kecepatan dan keramahan petugas.