Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

POLRES PANGANDARAN BERHASIL UNGKAP KASUS BBM OPLOSAN DI DESA CINTAKARYA

831
×

POLRES PANGANDARAN BERHASIL UNGKAP KASUS BBM OPLOSAN DI DESA CINTAKARYA

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan aktivitas pengoplosan BBM di dalam gudang tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapati adanya kegiatan pencampuran BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia yang disebut ‘putihan’ dengan perbandingan 2:8. Campuran tersebut kemudian disimpan dalam tangki berkapasitas 1.000 hingga 15.000 liter sebelum diedarkan ke masyarakat,” ungkap Kapolres.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pengoplosan BBM ilegal, yaitu AH, VT, AP, HM, dan AY. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengolahan hingga distribusi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya lima tandon BBM berkapasitas 1.000 liter, empat drum BBM oplosan, 58 jerigen berisi BBM oplosan, serta berbagai peralatan seperti selang, nozzle, corong, dan zat pewarna yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Kapolres menegaskan bahwa BBM oplosan ini sangat berbahaya bagi kendaraan dan lingkungan. “Penggunaan BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan serta meningkatkan risiko kebakaran. Selain itu, bahan kimia yang digunakan juga berpotensi mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Terkait dengan langkah selanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Dalam upaya pencegahan kasus serupa, Polres Pangandaran akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukumnya. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu membeli BBM di tempat resmi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi BBM yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Polres Pangandaran mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Example 1800x450

Respon (1)

  1. ajib polisi pangandaraan mampu menyelesaikan kasus ini, bravo polri

Komentar

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.

Mobil Honda Jazz Terperosok ke Selokan di Parigi Pangandaran, Satu Orang Luka Ringan
Berita

mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati saat melintas di jalan sempit serta mengutamakan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP PANGANDARAN – Sebuah ledakan yang diduga berasal dari petasan terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang pemuda mengalami luka berat. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. Berdasarkan keterangan saksi I.M. (65), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara ledakan dari arah rumah korban sebanyak tiga kali. Mendengar suara tersebut, saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban A.S. dalam keadaan tergeletak di dapur rumah, sementara korban H.R.A. berada di bagian belakang rumah. Di lokasi kejadian juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan. Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat oleh korban A.S. Kedua korban kemudian segera dievakuasi ke Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban A.S. harus dirujuk ke RSOP Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, mendata korban dan saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ledakan tersebut.
Berita

Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.