Example floating
Example floating
KriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan Penggandaan Uang

776
×

Polres Pangandaran Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan Penggandaan Uang

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 12 Februari 2025 – Polres Pangandaran menggelar press release terkait pengungkapan kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang terjadi di Dusun Bojongsalave, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pangandaran, AKBP MUJIANTO S.I.K., M.H., diungkapkan bahwa pelaku menggunakan trik sulap untuk meyakinkan korban.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasus ini bermula pada 26 Januari 2025, ketika korban, Sdr. H.P., bertemu dengan seseorang bernama W. yang mengaku memiliki informasi tentang ritual penggandaan uang. Korban kemudian bertemu dengan terduga pelaku di lokasi ritual, di mana mereka menggunakan trik sulap dengan membentangkan sajadah berisi uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan hasil berkali-kali lipat.

“Kejadian ini berlangsung di Dusun Bojongsalawe pada 27 Januari 2025. Korban diberikan koper yang diklaim berisi uang Rp 1 miliar, tetapi saat dibuka ternyata isinya hanya handuk dan uang palsu,” ungkap AKBP Mujianto.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 52.500.000, yang diserahkan secara bertahap sebagai “biaya ritual”. Korban mulai curiga setelah beberapa hari dan berusaha menemui pelaku di Batu Hiu, Pangandaran, untuk meminta pertanggungjawaban. Saat itu, pelaku kembali meminta tambahan Rp 9.000.000 (sembilan juta Rupiah) agar koper baru bisa dibuka dan berisi Rp 2 miliar. Korban yang semakin curiga akhirnya membuka koper tersebut secara paksa dan menemukan bahwa koper tersebut kosong.

“Beruntung, saat itu ada anggota Polisi Militer yang melintas sehingga pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Pangandaran,” jelas Kapolres.

Polres Pangandaran telah mengamankan dua terduga pelaku, yaitu Sdr. F.S.M. (27) dan Sdr. T.P. (35). Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:

  • 1 buah koper warna hitam
  • 1 handuk warna abu-abu
  • 1 kaos warna hitam
  • Uang tunai Rp 3.000.000
  • 1 unit kendaraan Suzuki Ertiga

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena modus seperti ini sering menargetkan lebih dari satu korban. Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor,” tambah AKBP Mujianto

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sejauh ini, Polres Pangandaran telah memeriksa dua saksi, yaitu Sdr. N.P.R.A. dan Sdr. W.I.A.

Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus serupa. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penipuan yang merugikan masyarakat serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Example 1800x450

Komentar

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Berita

Berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun

Mesin Truk Mati Saat Menanjak, Tiga Kendaraan Mengalami Kerusakan di Pangandaran
Berita

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Banjar–Pangandaran, tepatnya di Dusun Karangsari, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran

Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Berita

Polres Pangandaran Satreskrim menangani dua perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Berita

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

Polsek Cimerak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Legokjawa
Berita

Terduga pelaku diamankan setelah warga mengetahui adanya dugaan pencurian di rumah milik korban. Dalam kejadian tersebut, sejumlah perhiasan emas milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.