Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatbinmasSosial dan Umum

SATBINMAS POLRES PANGANDARAN BAGIKAN TAKJIL GRATIS DAN BERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

277
×

SATBINMAS POLRES PANGANDARAN BAGIKAN TAKJIL GRATIS DAN BERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Pangandaran menggelar kegiatan berbagi takjil gratis kepada masyarakat di wilayah Desa Sidomulyo, Selasa (11/3). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus memberikan edukasi terkait keamanan selama bulan Ramadan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas Satbinmas juga memberikan himbauan kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas, terutama saat ngabuburit, tarawih, dan sahur. Momen-momen tersebut sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya, seperti pencurian, penipuan, hingga tindak kriminal lainnya.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat beraktivitas, terutama di waktu-waktu rawan. Jika melihat atau mengalami indikasi potensi gangguan keamanan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar AKP Didi Sutardi, Kasat Binmas Polres Pangandaran, dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Polres Pangandaran juga menyediakan layanan darurat melalui hotline WhatsApp di nomor 0821-1311-8110. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk melaporkan kejadian darurat atau situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama, sehingga bulan Ramadan dapat dijalani dengan aman dan nyaman.

Example 1800x450

Komentar

Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun
Humas

Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.