Pangandaran – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran. Mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa membawa kelengkapan surat kendaraan adalah kewajiban setiap pengguna jalan. “SIM dan STNK bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas dan tanggung jawab pengendara di jalan,” tegasnya.
Petugas Satlantas akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan rutin guna memastikan pengendara telah memenuhi aturan tersebut. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dengan membawa kelengkapan surat saat berkendara, pengendara turut mendukung terciptanya budaya tertib dan aman di jalan raya, serta meminimalisir risiko permasalahan hukum di kemudian hari.