Dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Satlantas Polres Pangandaran menggelar kegiatan Deteksi, Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Dakgarkum pada Senin (20/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas melalui penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Personel Satlantas Polres Pangandaran melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang masih sering ditemukan di lapangan. Seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak membawa surat izin mengemudi maupun surat tanda nomor kendaraan, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, hingga menggunakan telepon genggam saat mengendarai kendaraan. Selain memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas juga menyampaikan edukasi dan imbauan secara humanis agar para pelanggar memahami pentingnya disiplin dalam berkendara.
Pelaksanaan penegakan hukum ini didorong oleh masih rendahnya tingkat kesadaran sebagian masyarakat dalam mematuhi tata tertib berlalu lintas. Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan sinergi antara penegakan hukum dan edukasi, Satlantas Polres Pangandaran optimistis dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















