Pangandaran — Bagi masyarakat yang hendak melakukan proses registrasi kendaraan bermotor di Samsat. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan untuk terlebih dahulu melakukan cek fisik kendaraan. Prosedur ini merupakan bagian penting dalam rangka verifikasi data kendaraan dan memastikan kesesuaian antara nomor rangka, nomor mesin, dan dokumen kendaraan.
Cek fisik ini dilaksanakan langsung oleh petugas Samsat dan bertujuan untuk mencegah pemalsuan dokumen serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor. Proses ini juga menjadi langkah awal dalam memastikan legalitas dan keaslian kendaraan yang akan diregistrasi. Baik untuk pendaftaran baru, balik nama, maupun perpanjangan STNK lima tahunan.
Kasatlantas Polres Pangandaran IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melewatkan tahapan cek fisik ini. “Kami mengingatkan bahwa cek fisik kendaraan adalah prosedur penting dan wajib dilalui, sebagai bagian dari proses registrasi yang sah dan sesuai aturan,”. jelasnya.
Dengan melaksanakan cek fisik, masyarakat turut mendukung ketertiban lalu lintas serta membantu menekan angka kendaraan ilegal.












