Example floating
Example floating
Example 1600x495
Satlantas

Kepatuhan Berkendara: Pengendara Wajib Gunakan Helm Sesuai UULLAJ Pasal 106 Ayat 8

4
×

Kepatuhan Berkendara: Pengendara Wajib Gunakan Helm Sesuai UULLAJ Pasal 106 Ayat 8

Sebarkan artikel ini
08. PAMFLET PAKAI HELM ITU PENTING
08. PAMFLET PAKAI HELM ITU PENTING

Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Satlantas Polres Pangandaran kembali mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor agar senantiasa menggunakan helm sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 8, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penggunaan helm tidak hanya sebagai kewajiban hukum, namun juga sebagai upaya perlindungan diri dari risiko fatal saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Helm yang berstandar SNI telah dirancang untuk melindungi kepala dari benturan keras, sehingga dapat meminimalisir cedera serius.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Satlantas Polres Pangandaran secara rutin melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Selain itu, penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Diharapkan dengan adanya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan semakin terjamin.

Example 1800x450

Komentar