Pangandaran, 31 Maret 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan pelayanan SIM Keliling. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pelayanan SIM Keliling yang mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, serta akuntabilitas. Petugas memberikan informasi yang jelas terkait persyaratan, prosedur, hingga biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mengurus kebutuhannya.
Selain itu, anggota Satlantas yang bertugas juga memberikan pelayanan secara humanis dan responsif. Serta memastikan seluruh proses berjalan tertib dan efisien. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan.
















