Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Dakgarkum). Terhadap kendaraan sumbu tiga yang masih nekat melintas di jalur arteri selama masa pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini sendiri telah diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mulai tanggal 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah pengemudi kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi meskipun aturan pembatasan telah disosialisasikan secara luas. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi tilang sebagai bentuk tindakan tegas guna meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Khususnya pada jalur arteri yang menjadi jalur utama pergerakan pemudik. Satlantas Polres Pangandaran juga mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta mendukung kebijakan pemerintah demi kelancaran arus mudik dan keselamatan bersama.
















