Pangandaran – Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Salah satu bentuk kepatuhan yang sederhana namun sangat penting adalah menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
Helm bukan hanya pelengkap berkendara, melainkan alat pelindung kepala yang berfungsi mengurangi risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan. Data menunjukkan, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas mengalami luka berat di bagian kepala akibat tidak menggunakan helm standar.
Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) setiap kali berkendara, baik jarak dekat maupun jauh. Dengan disiplin menggunakan helm, pengendara turut melindungi diri sendiri dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Dasar Hukum Penggunaan Helm
Kewajiban menggunakan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada:
- Pasal 57 ayat (2): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, salah satunya adalah helm pengaman bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
- Pasal 106 ayat (8): Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
- Pasal 291 ayat (1): Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Pasal 291 ayat (2): Setiap penumpang yang tidak mengenakan helm dikenakan sanksi serupa.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, masyarakat diimbau agar tidak menganggap remeh pentingnya menggunakan helm. Kedisiplinan kecil ini dapat menyelamatkan nyawa dan menjadi wujud nyata kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Satlantas Polres Pangandaran berharap, melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang berkesinambungan. Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.












