Pangandaran, 7 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan koordinasi terkait angkutan wisata di Kabupaten Pangandaran, Satlantas Polres Pangandaran menghadiri Rapat Koordinasi yang dihadiri juga oleh berbagai pihak terkait. Rapat ini dilaksanakan di Kantor BAPEDA Kabupaten Pangandaran pada hari Jumat, 7 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah instansi serta perwakilan dari komunitas wisata.
Rapat dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Pangandaran, Kanit Kamsel, perwakilan dari Disparbud, Dishub, Satpol PP, serta Kapolsek Pangandaran dan Kapolsek Parigi. Tak ketinggalan, anggota Satlantas, perwakilan Bentor Wisata Pangandaran, PHRI, Asosiasi Tour Agen Pangandaran, dan pengemudi angkot serta ojol turut serta dalam kegiatan ini.
Rapat bertujuan untuk membahas solusi terbaik dalam mengelola angkutan wisata di Kabupaten Pangandaran, sebuah daerah yang kini semakin ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
Dalam rapat tersebut, Kadisparbud Kabupaten Pangandaran memberikan arahan penting yang menekankan pentingnya mengesampingkan ego dan bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Salah satu masalah yang dibahas adalah keberadaan angkutan Citumang, angkot, dan ojol yang masuk ke objek wisata Pangandaran.
Perwakilan dari Bentor Wisata Pangandaran menekankan perlunya implementasi kesepakatan yang telah dibuat dengan Disparbud terkait angkutan yang digunakan oleh wisatawan menuju Citumang. Mereka mengusulkan agar angkot digunakan sebagai transportasi wisata untuk tujuan tersebut.
Perwakilan PHRI juga menambahkan bahwa industri wisata memerlukan kedewasaan dan kesiapan mental dalam menghadapi tantangan yang ada. Mereka menekankan pentingnya mengikuti kemajuan teknologi, dengan mengembangkan aplikasi berbasis teknologi untuk mendukung layanan angkutan wisata yang ada.
Arahan Kasat Lantas Polres Pangandaran
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., dalam kesempatan ini memberikan arahan terkait penanganan masalah angkutan wisata. Menurutnya, permasalahan yang ada harus diselesaikan secara kekeluargaan, meski menurut hukum, semua kendaraan yang terlibat dalam angkutan wisata ini melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 50 dan 277.
Kasat Lantas juga menyarankan agar dibuat kesepakatan bersama yang mengatur batasan zona dan waktu operasional angkutan wisata, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lalu lintas. Selain itu, beliau mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas demi kenyamanan wisatawan dan masyarakat setempat.
Kesimpulan dan Harapan
Rapat koordinasi ini berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan yang diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan angkutan wisata di Kabupaten Pangandaran. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama dalam menciptakan solusi yang lebih baik dan mengedepankan kepentingan bersama. Diharapkan, dengan adanya kesepakatan ini, kemajuan sektor pariwisata Pangandaran dapat terus terjaga dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan para pengunjung.