Pangandaran — Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan di kawasan pusat perdagangan, Satlantas Polres Pangandaran memberikan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan parkir liar di sekitar area Pasar Pangandaran.
Kawasan Pasar Pangandaran yang menjadi salah satu titik konsentrasi aktivitas ekonomi harian masyarakat kerap mengalami kepadatan lalu lintas, terutama pada pagi hingga siang hari. Salah satu penyebab utama kemacetan adalah banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pengunjung dan pedagang diarahkan agar memarkirkan kendaraannya di kantong parkir resmi, yaitu di area terminal Pangandaran dan area belakang pasar, yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Ipda Dimas Aditama, S.E., KBO Satlantas Polres Pangandaran, menyampaikan bahwa penertiban parkir liar akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di area pasar.
“Kami minta kerja sama dari seluruh pengunjung dan warga agar tidak parkir sembarangan. Gunakan kantong parkir yang sudah tersedia agar arus lalu lintas tetap lancar dan aman,” tegas Ipda Dimas.
Selain himbauan langsung di lapangan, personel Satlantas juga memasang papan informasi dan memberikan edukasi kepada juru parkir serta pengelola pasar untuk ikut serta mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir resmi.
Satlantas juga mengingatkan bahwa parkir sembarangan di badan jalan dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.