Pangandaran – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan, Unit Kamsel Satlantas Polres Pangandaran bersama Jasa Raharja melaksanakan kegiatan pemasangan banner himbauan dan larangan terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan berat dengan dimensi dan muatan berlebih. Truk ODOL diketahui menjadi salah satu penyebab kecelakaan fatal di jalan raya, karena tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemasangan banner ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pengemudi serta perusahaan angkutan barang agar tidak mengoperasikan kendaraan melebihi batas yang telah ditentukan. “Kami ingin membangun kesadaran kolektif, bahwa menghindari pelanggaran dimensi dan muatan adalah bentuk nyata menjaga keselamatan bersama,” ungkapnya.
Selain pemasangan banner, petugas juga memberikan sosialisasi singkat kepada sopir truk dan pengguna jalan terkait bahaya ODOL serta pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha transportasi dan sopir truk lebih disiplin dan turut mendukung program pemerintah dalam menolak keberadaan truk ODOL di jalan raya.