Pangandaran – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat administrasi dan hukum, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kewajiban ini tidak hanya berdampak pada kelengkapan dokumen kendaraan, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu juga membantu pengendara terhindar dari sanksi administratif, seperti denda maupun tilang saat razia gabungan. Oleh karena itu, Satlantas membagikan sejumlah tips sederhana namun efektif agar masyarakat tidak telat membayar pajak kendaraan.
Pertama, catat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda dan simpan pengingat digital seperti di kalender ponsel. Kedua, manfaatkan teknologi dengan mengecek status pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi e-Samsat sesuai domisili kendaraan. Ketiga, gunakan layanan Samsat Keliling untuk kemudahan akses pembayaran di lokasi strategis.
Selanjutnya, masyarakat juga bisa membayar melalui mobile banking atau dompet digital yang sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan. Simpan dokumen kendaraan (STNK dan BPKB) di tempat aman agar mudah diakses saat dibutuhkan. Selain itu, beberapa aplikasi pengingat pajak kendaraan kini dapat digunakan untuk memberikan notifikasi otomatis menjelang tenggat waktu.
Satlantas Polres Pangandaran mengingatkan, jangan menunda pembayaran hingga hari terakhir untuk menghindari antrean panjang maupun gangguan sistem. Pembayaran pajak kendaraan yang tertib adalah cermin masyarakat yang sadar hukum dan mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas.