Pangandaran – Dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kesadaran pelajar terhadap aturan berkendara, Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi di depan SMK Putera, Senin (13/05/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada kelancaran arus kendaraan yang meningkat seiring dimulainya jam sekolah, sekaligus sebagai momentum untuk memberikan imbauan langsung kepada para pelajar, khususnya yang belum cukup usia atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelajar di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, karena belum memenuhi syarat secara hukum dan aspek keselamatan.
“Kami melihat masih banyak pelajar yang belum memiliki SIM namun sudah membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Ini tentu sangat berbahaya, baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas IPTU Yudi.
Selain pengaturan arus lalu lintas, petugas juga membagikan selebaran edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas dan risiko hukum jika berkendara tanpa SIM. Kegiatan ini diharapkan menjadi bentuk pencegahan sekaligus pendidikan sejak dini bagi para pelajar.
Satlantas juga akan terus menjalin kerja sama dengan pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi rutin tentang keselamatan berkendara, serta mengajak para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur mengemudi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Pangandaran untuk menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) di lingkungan sekolah dan sekitarnya.