Pangandaran — Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan wisata.
Kegiatan ini dilaksanakan pada pekan ini dan dipimpin langsung oleh KBO Lantas Ipda Dimas, S.E., atas arahan dari Kasat Lantas Polres Pangandaran Iptu Yudi Risnandar, S.H., M.H. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas untuk menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif serta merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot tidak sesuai standar.
“Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang etika berkendara dan menjaga kenyamanan bersama, terutama di wilayah yang menjadi destinasi wisata,” ujar Ipda Dimas di sela kegiatan.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan roda dua dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan. Pemilik kendaraan diberikan tindakan tegas berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan.
Pihak Satlantas juga mengimbau para pemilik kendaraan, khususnya kalangan remaja, untuk tidak memodifikasi motor secara sembarangan. Terutama pada bagian yang mempengaruhi suara dan emisi gas buang. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan rawan memicu konflik sosial.
Kasat Lantas Iptu Yudi Risnandar menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Terutama di wilayah yang memiliki tingkat pengaduan tinggi dari masyarakat terkait kebisingan.
“Kami ingin menciptakan suasana lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. Semua warga memiliki hak atas kenyamanan, dan kami akan terus hadir untuk menjaganya,” pungkasnya.