Berkendara di jalan raya tidak hanya tentang kecepatan atau tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga soal kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Tidak sedikit pengendara yang terkena tilang karena hal-hal sepele yang sebenarnya bisa dihindari. Berikut ini adalah beberapa tips agar tidak ditilang polisi saat berkendara:
1. Selalu Bawa SIM dan STNK Asli
Pastikan Anda membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. Kedua dokumen ini wajib ditunjukkan saat ada pemeriksaan.
2. Gunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman
Bagi pengendara motor, gunakan helm berstandar SNI dengan benar (terkait posisi dan tali pengait). Untuk pengemudi mobil, wajib memakai sabuk pengaman.
3. Perhatikan Kelengkapan Kendaraan
Pastikan kendaraan memiliki spion lengkap, lampu menyala, pelat nomor jelas dan tidak dimodifikasi. Hindari penggunaan knalpot brong atau aksesoris ilegal.
4. Jangan Melanggar Marka dan Rambu
Hindari menerobos lampu merah, melawan arus, atau parkir sembarangan. Polisi biasanya akan menindak tegas pelanggaran ini.
5. Tidak Menggunakan HP Saat Berkendara
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi atau berkendara sangat berbahaya dan termasuk pelanggaran lalu lintas.
6. Gunakan Jalur yang Sesuai
Khusus pengendara motor, jangan berkendara di trotoar atau jalur cepat yang diperuntukkan kendaraan roda empat.
7. Tidak Ugal-ugalan di Jalan
Berkendaralah dengan tenang, tidak zig-zag, dan jaga jarak aman dengan kendaraan lain. Sikap ugal-ugalan bisa memicu perhatian petugas.
8. Ikuti Arahan Petugas di Lapangan
Jika ada rekayasa lalu lintas atau pengalihan jalan, patuhi arahan petugas dengan sopan dan tidak membantah.
Satlantas Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara menaati aturan yang berlaku. Dengan menerapkan tips agar tidak ditilang polisi, Anda turut menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.