Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026. Unit Gatur Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan pencegatan terhadap kendaraan sumbu 3 pada Rabu, 19 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian volume kendaraan di jalur utama guna mencegah terjadinya kepadatan dan kemacetan lalu lintas.
Pencegatan kendaraan sumbu 3 ini diberlakukan selama periode 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi meningkatnya arus kendaraan pemudik yang melintas di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan serta memberikan imbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional selama masa mudik. Kendaraan sumbu 3 yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian diminta untuk menunda perjalanan atau mencari jalur alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan nyaman. Diharapkan dengan adanya pencegatan ini, potensi kemacetan dapat diminimalisir dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
















