Satresnarkoba Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan operasi minuman keras (miras) sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pangandaran melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masyarakat.
Hasil dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin edar. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Pangandaran menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangandaran.
















