Pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025 bertempat di lapang apel Polres Pangandaran, Kanit I Pidana Umum (Pidum) memberikan arahan langsung kepada personel Sat Reskrim dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025.
Dalam arahannya, Kanit I Pidum menekankan bahwa Operasi Jaran Lodaya merupakan operasi kepolisian yang bersifat mandiri kewilayahan, dengan fokus utama pada pengungkapan dan penindakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), baik roda dua maupun roda empat.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam arahan tersebut antara lain:
- Pemetaan daerah rawan curanmor berdasarkan data kriminalitas yang telah dihimpun, baik melalui laporan masyarakat maupun hasil penyelidikan lapangan.
- Optimalisasi peran fungsi intelejen dan Bhabinkamtibmas dalam mendeteksi potensi kejahatan dan mengumpulkan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan penindakan.
- Peningkatan koordinasi lintas fungsi dan komunikasi antar anggota tim, guna mempercepat respons dan pelaksanaan tindakan di lapangan.
- Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kanit I Pidum juga mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, dan keselamatan diri dalam bertugas. Diharapkan, melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025 ini, angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pangandaran dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Arahan ini ditutup dengan penekanan agar setiap anggota menunjukkan kinerja terbaiknya, karena keberhasilan operasi ini bergantung pada komitmen dan kerjasama seluruh personel Sat Reskrim.