Pangandaran, Mei 2025 – Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) Polres Pangandaran bersama operator keuangan melaksanakan serangkaian langkah penting dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2024 yang akan diaudit (audited). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Polres Pangandaran sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku di tingkat Polda Jawa Barat.
Dalam proses penyusunan laporan keuangan tersebut, Kasikeu dan operator melakukan rekonsiliasi data keuangan, verifikasi transaksi, serta memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Mereka juga memastikan bahwa lembar muka laporan keuangan telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan laporan disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari KPA.
Selain itu, pengungkapan pos-pos penting dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dilakukan secara memadai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022, termasuk penjelasan perbedaan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO), rincian transaksi antar entitas, serta capaian output program prioritas nasional.
Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan dari Polda Jawa Barat dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan negara, serta mendukung tata kelola yang bersih dan profesional di lingkungan Polri.
Dengan langkah-langkah yang sistematis dan koordinasi yang baik, Polres Pangandaran optimis dapat menyelesaikan penyusunan dan penyajian laporan keuangan T.A. 2024 audited tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan.