Polres Pangandaran melalui Seksi Hukum (SIKUM) menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang ditujukan kepada jajaran Satuan Pengamanan (Satpam) di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para Satpam sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja masing-masing45.
Sosialisasi hukum tersebut diikuti oleh anggota Satpam dari berbagai instansi dan perusahaan yang ada di Kabupaten Pangandaran. Peserta mendapatkan berbagai materi terkait peran Satpam dalam pengamanan swakarsa serta pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan Satpam, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2012145.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari SIKUM Polres Pangandaran menyampaikan pentingnya Satpam memahami batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugasnya agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengamanan yang dilakukan oleh Satpam di Kabupaten Pangandaran5.
Kapolres Pangandaran membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa Satpam merupakan mitra penting Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di berbagai sektor, sehingga pembinaan dan pelatihan terus dilakukan sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas mereka1.
Selain sosialisasi hukum, Polres Pangandaran juga rutin menggelar berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi Satpam, termasuk apel kesiapsiagaan menjelang momen penting seperti Hari Buruh Internasional (May Day), guna menanamkan nilai profesionalisme dan loyalitas dalam diri setiap petugas pengamanan2.
Kasat Binmas Polres Pangandaran, AKP Didi Sutardi, yang juga aktif dalam pembinaan Satpam menekankan pentingnya sinergi antara Satpam dengan aparat kepolisian serta instansi terkait lainnya. Komunikasi dan koordinasi yang baik dianggap kunci dalam mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan di lingkungan kerja26.
Kegiatan sosialisasi hukum ini juga menjadi wahana untuk mengingatkan kembali tugas pokok Satpam sebagai pelindung keamanan swakarsa yang harus selalu berpedoman pada aturan hukum agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan kondusif di Kabupaten Pangandaran45.
Para peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan, menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Satpam dan Polri dalam menjaga keamanan wilayah45.
Melalui kegiatan ini, Polres Pangandaran berupaya membekali Satpam dengan pengetahuan hukum yang memadai sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi pengamanan45.
Dengan sosialisasi hukum yang rutin dilaksanakan, Polres Pangandaran berharap Satpam di Kabupaten Pangandaran semakin tangguh, profesional, dan mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah hukumnya145.