Investasi emas digital kini menjadi salah satu alternatif yang populer di kalangan masyarakat modern. Kemudahan menyimpan dan membeli emas melalui aplikasi ponsel membuat banyak orang tertarik berinvestasi tanpa harus menyimpan emas secara fisik. Namun, tren ini juga diikuti oleh kemunculan aplikasi simpan emas yang tidak kredibel, bahkan beberapa di antaranya terindikasi penipuan karena sering kali terlambat atau tidak membayar hasil penarikan pengguna.
Modus penipuan ini bermula dari kemunculan aplikasi investasi emas yang mengklaim memiliki sistem penyimpanan aman, sertifikat digital, dan harga jual-beli kompetitif. Pengguna diminta untuk mendaftar dan melakukan top up dana, yang kemudian dikonversi menjadi gram emas berdasarkan harga pasar. Di dashboard aplikasi, pengguna dapat melihat jumlah gram emas yang dimiliki dan simulasinya terus diperbarui secara real-time, seolah-olah sistem bekerja layaknya aplikasi resmi lainnya.
Namun, masalah muncul ketika pengguna mencoba mencairkan dana atau melakukan penarikan emas secara tunai. Proses yang dijanjikan “maksimal 2 hari kerja” bisa molor hingga berminggu-minggu, bahkan bulan. Pelayanan pelanggan sulit dihubungi, dan setiap pengajuan penarikan hanya dijawab dengan alasan yang tidak jelas: “sistem maintenance”, “kendala mitra logistik”, atau “perlu verifikasi tambahan”.
Beberapa aplikasi juga sengaja membatasi pencairan dengan menerapkan batas minimum yang tinggi atau mengenakan biaya administrasi besar yang tidak pernah disebutkan di awal. Lebih buruk lagi, ada yang tiba-tiba menonaktifkan fitur pencairan sepenuhnya, membuat saldo emas pengguna mengendap tanpa kepastian. Bahkan dalam kasus tertentu, aplikasi mendadak hilang dari toko aplikasi, dan situs web resmi tak lagi bisa diakses.
Korban pun kehilangan dana yang sudah disetorkan, dan tidak memiliki akses ke emas yang seharusnya mereka miliki. Ini terjadi karena sebagian besar dari aplikasi-aplikasi tersebut tidak memiliki cadangan emas fisik yang sesuai dengan jumlah dana yang mereka kumpulkan dari pengguna. Artinya, emas digital yang ditampilkan hanya simulasi semu, bukan representasi kepemilikan riil.
Untuk menghindari jebakan semacam ini, masyarakat wajib memverifikasi legalitas aplikasi sebelum mulai berinvestasi. Pastikan aplikasi penyedia layanan simpan emas terdaftar dan diawasi oleh OJK, memiliki kerja sama resmi dengan lembaga penyimpanan emas seperti PT Antam atau Pegadaian, dan memiliki fasilitas audit berkala dari pihak ketiga.
Selain itu, hindari aplikasi yang tidak transparan soal proses penarikan, yang tidak mencantumkan kontak layanan pelanggan yang bisa diverifikasi, atau yang hanya menyajikan testimoni sepihak tanpa ulasan dari media kredibel atau pengguna nyata. Emas adalah aset nyata—dan jika investasi emas dikonversi ke bentuk digital, maka transparansi dan jaminan fisik harus menjadi syarat mutlak.
Penipuan berbasis aplikasi simpan emas adalah peringatan bahwa inovasi teknologi finansial tidak selalu berarti aman. Kemudahan akses harus dibarengi dengan kehati-hatian, dan kemajuan digital tidak boleh menutup mata kita terhadap kewajiban untuk teliti sebelum percaya. Jangan sampai niat menyimpan harta demi masa depan justru berubah menjadi kerugian karena jebakan emas digital palsu.