Penipuan dalam transaksi jual beli online semakin marak terjadi, terutama dengan semakin populernya platform e-commerce dan media sosial sebagai tempat berjualan. Modus yang sering digunakan pelaku adalah menawarkan barang dengan harga miring, meminta pembayaran di muka, namun setelah uang ditransfer, barang tidak pernah dikirim. Bahkan, beberapa pelaku menggunakan identitas palsu dan foto produk yang diambil dari internet untuk meyakinkan korban.
Pihak kepolisian mencatat peningkatan laporan penipuan online dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penipuan pembelian ponsel melalui media sosial, di mana pelaku berhasil menipu puluhan korban dengan kerugian total mencapai ratusan juta rupiah. Modus penipuan ini semakin canggih, karena pelaku sering berpindah akun dan memanfaatkan nomor tak terdaftar untuk menghindari pelacakan.
Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online. Salah satu cara efektif adalah membeli hanya melalui platform yang menyediakan sistem pembayaran aman, seperti rekening bersama atau escrow. Selain itu, penting untuk memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan dari pembeli sebelumnya, dan menghindari transaksi di luar platform resmi.
Pemerintah dan lembaga terkait juga mulai menggencarkan edukasi digital kepada masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda penipuan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kominfo aktif memberikan tips keamanan digital serta membuka saluran pengaduan bagi korban kejahatan siber. Platform e-commerce pun kini diwajibkan untuk memperketat verifikasi penjual demi menekan kasus penipuan.
Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan angka kejahatan jual beli online dapat ditekan. Meski teknologi memberikan kemudahan dalam bertransaksi, namun keamanan tetap menjadi tanggung jawab bersama antara pengguna, platform, dan pemerintah.