Cryptocurrency atau mata uang kripto semakin populer sebagai salah satu instrumen investasi digital yang menjanjikan. Banyak orang mulai tertarik untuk membeli aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya karena dianggap memiliki potensi keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun di balik tren ini, muncul berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat awam, salah satunya adalah penipuan berkedok jual beli cryptocurrency tanpa legalitas. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai sistem dan regulasi aset digital untuk menjalankan aksinya secara licik.
Biasanya, penipuan ini dimulai dari promosi di media sosial, grup percakapan, atau bahkan melalui iklan berbayar. Pelaku menawarkan layanan jual beli kripto yang diklaim aman, cepat, dan bebas biaya tersembunyi. Tak jarang mereka mengaku sebagai “broker kripto independen” atau “agen resmi exchange luar negeri”. Untuk menarik perhatian, mereka menampilkan testimoni palsu, tangkapan layar saldo fantastis, dan bukti transaksi yang telah direkayasa. Semua itu dirancang agar korban percaya dan tertarik untuk ikut membeli atau menjual kripto melalui perantara tersebut.
Saat korban menyatakan minat, pelaku akan membujuk mereka untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dengan alasan proses pembelian akan langsung dilakukan. Namun sayangnya, setelah uang dikirim, tidak ada transaksi yang benar-benar terjadi. Alih-alih mendapatkan kripto, korban justru kehilangan uang tanpa bisa melacaknya kembali. Dalam beberapa kasus, pelaku masih mencoba mengulur waktu dengan dalih sistem delay, maintenance platform, atau sedang menunggu konfirmasi dari jaringan blockchain—padahal semua itu hanya akal-akalan untuk memperpanjang waktu dan meyakinkan korban agar tetap menunggu.
Lebih parah lagi, beberapa penipu juga menjalankan skema yang menyerupai investasi bodong. Mereka mengajak korban menaruh dana untuk “ditradingkan” oleh tim mereka dengan iming-iming keuntungan harian atau mingguan yang tinggi. Nyatanya, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk aktivitas trading sungguhan, melainkan diputar untuk membayar korban lain dalam pola ponzi. Ketika jumlah korban bertambah banyak dan arus dana menurun, pelaku akan menghilang begitu saja, meninggalkan jejak kerugian yang besar.
Masalah utama dalam kasus ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap cara kerja cryptocurrency yang sebenarnya. Banyak yang tidak tahu bahwa jual beli kripto seharusnya dilakukan melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Di Indonesia, misalnya, semua exchange kripto yang beroperasi secara legal harus terdaftar di BAPPEBTI. Jika seseorang menawarkan jasa jual beli kripto namun tidak melalui platform resmi, maka besar kemungkinan itu adalah modus penipuan yang harus dihindari.
Penting untuk diketahui, transaksi kripto bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan atau berdasarkan rasa percaya pada individu tertentu. Meski banyak yang mengaku “berpengalaman”, tanpa legalitas dan izin resmi, semua itu tidak bisa dijadikan jaminan keamanan. Apalagi, jika transaksi dilakukan secara manual tanpa adanya transparansi harga, waktu transaksi, dan bukti digital yang sah, maka risiko penipuan sangat besar.
Untuk menghindari penipuan seperti ini, masyarakat disarankan hanya bertransaksi melalui exchange legal yang sudah terdaftar di negara masing-masing. Hindari pembelian melalui perorangan yang tidak memiliki izin usaha atau tidak bisa memberikan bukti lisensi resmi. Selalu cek keabsahan platform yang digunakan dan pastikan semua transaksi memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi. Jangan tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, karena prinsip utama investasi yang aman adalah melalui proses yang masuk akal dan terukur.
Selain itu, edukasi tentang aset kripto sangat penting. Masyarakat perlu mengetahui bahwa fluktuasi harga kripto sangat tinggi, dan tidak ada jaminan keuntungan pasti. Jika ada pihak yang menjanjikan profit tetap atau bebas risiko, itu bisa menjadi tanda awal dari penipuan. Jangan malas mencari tahu atau hanya bergantung pada cerita orang lain tanpa bukti nyata. Sekarang sudah banyak sumber informasi terpercaya yang bisa diakses secara gratis untuk memahami dunia kripto lebih dalam.
Bagi yang sudah terlanjur menjadi korban, segera kumpulkan bukti transaksi, tangkapan layar komunikasi, dan nomor rekening pelaku. Laporkan kejadian ke polisi dan juga OJK jika pelaku mengaku sebagai entitas keuangan. Semakin cepat tindakan dilakukan, semakin besar peluang untuk menghentikan aksi pelaku dan mencegah korban lain jatuh ke jebakan yang sama. Jangan biarkan kasus seperti ini terus berulang hanya karena korban memilih diam dan tidak melaporkan.
Sebagai penutup, penipuan berkedok jual beli cryptocurrency tanpa legalitas menunjukkan bahwa perkembangan teknologi selalu disertai dengan potensi kejahatan digital. Hanya dengan meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat bisa melindungi diri dari kerugian yang besar. Ingat, legalitas dan transparansi adalah dua hal utama yang harus dipastikan dalam setiap transaksi digital, termasuk dalam dunia cryptocurrency.