Example floating
Example floating
Example 728x250
Sosial dan UmumSPKT

Skema Top Up dan Bonus Referral Dipakai Penipu Koperasi

2
×

Skema Top Up dan Bonus Referral Dipakai Penipu Koperasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Koperasi, sebagai bentuk usaha bersama yang dibangun atas dasar kepercayaan dan gotong royong, sejatinya menjadi wadah ekonomi rakyat yang sehat. Namun belakangan, muncul oknum yang mencatut nama koperasi untuk menjalankan skema penipuan berbasis top up saldo dan bonus referral, yang pada dasarnya adalah pola piramida dengan kedok keanggotaan koperasi digital. Korbannya pun tak sedikit—banyak berasal dari kalangan masyarakat awam yang tergiur keuntungan cepat tanpa memahami struktur keuangan di baliknya.

Modus ini biasanya diawali dengan promosi lewat media sosial atau aplikasi pesan instan, menawarkan kesempatan “bergabung dengan koperasi modern” berbasis aplikasi. Pengguna diminta melakukan top up saldo awal, misalnya Rp100 ribu hingga Rp5 juta, dengan iming-iming bahwa saldo tersebut akan dikembangkan untuk usaha produktif koperasi dan akan menghasilkan imbal hasil harian atau mingguan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Yang membuatnya semakin menarik adalah sistem bonus referral, di mana anggota bisa mendapatkan penghasilan tambahan dengan merekrut orang lain. Bonus ini bahkan sering kali lebih besar dibandingkan hasil usaha koperasi yang sebenarnya, karena sistemnya lebih menekankan pada perekrutan anggota baru daripada kegiatan ekonomi nyata. Alhasil, struktur bisnisnya menjadi tidak berkelanjutan dan bergantung sepenuhnya pada arus uang dari anggota baru.

Pada awalnya, sistem ini terlihat berjalan lancar. Anggota mendapat notifikasi pendapatan, bonus referral, bahkan bisa menarik sebagian dana. Hal ini sengaja dilakukan oleh pelaku agar kepercayaan tumbuh dan anggota semakin rajin merekrut orang lain. Namun begitu laju pendaftaran menurun, sistem mulai macet. Penarikan dana dibatasi, aplikasi bermasalah, dan pihak pengelola mulai menghilang satu per satu.

Masalahnya bertambah parah karena banyak anggota yang ikut merekrut teman, keluarga, atau kolega, sehingga ketika sistem runtuh, rasa bersalah dan konflik personal ikut muncul. Nilai kerugian pun membengkak karena banyak korban menyetor uang dalam jumlah besar tanpa tanda bukti yang kuat.

Untuk mencegah terjebak dalam skema seperti ini, masyarakat harus memahami bahwa koperasi yang sah wajib terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki struktur organisasi jelas, laporan keuangan transparan, serta kegiatan usaha nyata yang dapat diverifikasi. Tidak ada koperasi resmi yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota secara berjenjang—itu ciri khas skema piramida.

Selain itu, koperasi yang sehat tidak akan menyuruh anggotanya melakukan top up saldo semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pasif. Dana yang masuk seharusnya digunakan dalam kegiatan riil yang dapat diaudit dan menghasilkan nilai ekonomi nyata, seperti simpan pinjam, perdagangan, atau produksi barang dan jasa.

Penipuan berbasis top up dan referral berkedok koperasi adalah ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap koperasi itu sendiri. Karena itu, edukasi literasi keuangan dan regulasi yang ketat dari pemerintah sangat diperlukan. Jangan mudah tergiur oleh kata “koperasi digital” jika tidak ada transparansi, izin resmi, dan kegiatan usaha yang bisa dipertanggungjawabkan.

Koperasi dibangun atas kepercayaan. Jangan biarkan kepercayaan itu dirusak oleh janji-janji palsu dan sistem tipu daya yang hanya menyisakan kerugian.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar