Penipuan online semakin marak seiring meningkatnya aktivitas digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, situs palsu, dan aplikasi pesan untuk menjerat korban melalui berbagai modus, seperti undian palsu dan transaksi fiktif.
Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga trauma psikologis. Banyak korban kehilangan tabungan, akses akun, hingga identitas yang disalahgunakan.
Pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Aparat meningkatkan patroli siber dan penindakan terhadap akun mencurigakan. Masyarakat diimbau tidak membagikan data pribadi dan segera melapor jika menjadi korban.
Kesadaran digital dan penegakan hukum yang kuat menjadi kunci untuk memberantas penipuan online dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.