Pangandaran – Untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini, Unit Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) Polres Pangandaran menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMP Negeri 1 Cijulang, Senin (05 Mei 2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan peraturan yang berlaku di jalan raya. Dalam pemaparannya, petugas dari Unit Kamseltibcar Lantas menjelaskan isi dari UU No. 22 Tahun 2009 dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh siswa.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya menggunakan helm, larangan mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), arti dan fungsi rambu-rambu lalu lintas, serta bahaya melanggar aturan jalan. Sosialisasi juga diselingi dengan sesi tanya jawab interaktif yang membuat siswa lebih tertarik untuk memahami peraturan tersebut.
“Kami ingin siswa memahami sejak dini bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. UU No. 22 Tahun 2009 menjadi dasar hukum yang perlu diketahui, bahkan oleh pelajar yang belum berkendara sekalipun,” ujar salah satu petugas dari Unit Kamseltibcar Lantas Polres Pangandaran.
Kepala SMPN 1 Cijulang, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap bisa rutin dilakukan. “Edukasi seperti ini sangat penting, terutama untuk mencegah pelanggaran lalu lintas sejak dini dan menumbuhkan karakter disiplin pada siswa,” ungkapnya.
Para siswa menyambut baik kegiatan ini dan mengaku mendapat banyak pengetahuan baru yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pejalan kaki, pengguna sepeda, maupun calon pengendara di masa depan.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkret Polres Pangandaran dalam membangun budaya tertib lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan di kalangan pelajar.