Example floating
Example floating
Example 728x250
Satlantas

Bahaya Penggunaan Klakson Telolet pada Bus dan Kendaraan Anda

161
×

Bahaya Penggunaan Klakson Telolet pada Bus dan Kendaraan Anda

Sebarkan artikel ini
kecelakaan lalu lintas karena bus telolet

Pangandaran — Fenomena klakson telolet yang sempat viral beberapa waktu lalu kembali marak digunakan oleh sejumlah pengemudi, terutama pada kendaraan besar seperti bus pariwisata maupun kendaraan pribadi yang dimodifikasi. Meski terdengar unik dan menarik bagi sebagian orang, penggunaan klakson telolet sebenarnya sangat berbahaya dan dilarang oleh peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Klakson telolet mengeluarkan suara keras dan berirama yang tidak sesuai dengan standar pabrikan. Suara bising tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, mengejutkan pejalan kaki, bahkan memicu kepanikan, terutama di wilayah padat lalu lintas atau dekat kawasan sekolah dan rumah sakit.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Menurut keterangan dari pihak Satlantas Polres Pangandaran, penggunaan klakson telolet melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur bahwa klakson harus berfungsi sebagai alat pemberi isyarat suara dengan nada tunggal dan tingkat kebisingan tertentu.

Selain aspek hukum, ada beberapa dampak negatif dari penggunaan klakson telolet, antara lain:

  1. Mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, termasuk pengemudi pemula atau pengendara sepeda motor.
  2. Menyebabkan polusi suara, yang berpengaruh terhadap kesehatan pendengaran dan kenyamanan lingkungan.
  3. Memicu kerumunan spontan dari masyarakat atau anak-anak yang mengejar bunyi “om telolet om”, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan.
  4. Mengganggu pasien di rumah sakit, warga lansia, dan lingkungan pendidikan yang membutuhkan suasana tenang.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, Iptu Yudi Risnandar, S.H., M.H., mengimbau agar masyarakat dan para sopir, khususnya bus pariwisata, tidak lagi memasang atau menggunakan klakson telolet. Penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan klakson tidak standar akan terus dilakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

“Kendaraan adalah alat transportasi, bukan sarana hiburan. Kami minta kerja sama semua pihak untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya,” tegas beliau.

Satlantas juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan dan selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Example 468x60

Komentar