Example floating
Example floating
Example 728x250
PolsekPolsek PangandaranSosial dan Umum

Upaya Preventif Polri: Bhabinkamtibmas Mediasi Perihal Jual Beli Tanah di Sidomulyo Berujung Kesepakatan Damai

116
×

Upaya Preventif Polri: Bhabinkamtibmas Mediasi Perihal Jual Beli Tanah di Sidomulyo Berujung Kesepakatan Damai

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif, Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo, Bripka Aditia Agustin H, melaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving terhadap warga binaannya yang tengah berselisih terkait transaksi jual beli tanah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Perselisihan bermula dari kesepakatan jual beli tanah senilai Rp130 juta antara dua warga Desa Sidomulyo, yang telah dilakukan sekitar tiga tahun silam. Namun hingga waktu yang cukup lama berlalu, pihak pembeli baru berinisiatif mengurus dan membuat akta jual beli resmi atas tanah tersebut, dan meminta pihak penjual untuk hadir serta menandatangani dokumen akta jual beli di hadapan pejabat yang berwenang. Sayangnya, penjual menolak untuk menandatangani dokumen tersebut dengan berbagai alasan, yang kemudian menimbulkan ketegangan dan sengketa antara kedua belah pihak.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Menanggapi hal tersebut, Bripka Aditia Agustin H, selaku Bhabinkamtibmas yang bertanggung jawab di wilayah Desa Sidomulyo, bergerak cepat dengan mengundang kedua pihak yang berselisih untuk hadir di Kantor Desa Sidomulyo guna melakukan musyawarah dan mediasi. Mediasi tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Sidomulyo, perwakilan BPD Desa, Babinsa, serta perangkat desa lainnya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana terbuka dan kekeluargaan, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kronologi dan alasan masing-masing. Melalui pendekatan humanis, Bripka Aditia mendorong kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melanjutkan ke jalur hukum, dengan mempertimbangkan pentingnya menjaga hubungan sosial dan keharmonisan dalam lingkungan masyarakat desa.

Akhirnya, melalui musyawarah mufakat yang dibangun secara damai, pihak penjual menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana sebesar Rp130 juta kepada pihak pembeli. Kesepakatan ini disetujui oleh pihak pembeli, yang menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut sudah cukup sebagai penyelesaian dari permasalahan yang selama ini belum tuntas.

Selain memediasi perselisihan, dalam kesempatan tersebut Bripka Aditia juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada seluruh pihak yang hadir. Ia mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik, serta tetap menjaga stabilitas dan keharmonisan di lingkungan tempat tinggal. Ia juga menekankan pentingnya konsultasi hukum sebelum melakukan transaksi penting, seperti jual beli tanah, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kegiatan mediasi ini mendapat apresiasi dari warga dan perangkat desa, karena dinilai mampu meredam konflik yang berpotensi meluas serta memperkuat kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Melalui pendekatan dialogis yang dilakukan secara langsung oleh Bhabinkamtibmas, masyarakat semakin merasakan manfaat nyata dari keberadaan polisi di lingkup desa.

Dengan keberhasilan mediasi ini, Polsek Pangandaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan membangun komunikasi, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dan menciptakan suasana yang aman serta harmonis.

Example 468x60

Komentar